hukum-kriminal

Nenek Gagal Selamatkan Rian, Cucunya yang Jadi Pocong dari Tahanan Penyidik Polda

DNU
Kamis, 25 Mei 2023 | 07:49 WIB
Nenek Neti, menangis histeris minta agar cucunya yang berumur 40 tahun, Rian tidak ditahan. Karena diayakin sang cucu yang yatim piatu tidak bersalah. (tangkapan layar instagram @palembangkulukilir)

Dan di lehernya digantungi kertas bertuliskan: Mohon keadilan, kepada Presiden RI, Kapolri, Kejati Sumsel, Kapoda Sumsel, dan Ketua DPR RI.

Aksi ini dilakukan karena dia merasa yakin tidak bersalah. Permohonan keadilan itu, diungkapkannya juga dalam surat dan surat itu.

Menurut kuasa hukumnya dikirimkan kepada pihak-pihak yang dianggap bisa membantunya lepas dari jeratan hukum. Seperti Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit, Kapolda Sumsel, dan Ketua DPR RI Puan Maharani, Kejagung dan pihak-pihak terkait lainnya.

Rian berjalan kaki dari rumahnya yang berjarak sekitar 2 km ke Mapolda Sumsel. Dengan harapan tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Karena memang, saat ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah dinyatakan lengkap (P21).

"Saya mohon tidak ditahan. Saya berjanji akan koperatif. Dan saya yakin saya memang tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Melakukan Tindakan Asusila, Wong Palembang Sumpah Pocong

Sementara itu terkait sumpah pocong dan kedatangan Rian ke Mapolda, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menegaskan bahwa pihaknya tetap pada koridor hukum yang berlaku.

Mau berapa kali pun dia sumpah pocong, dan juga datang ke Polda memohon dengan jadi pocong, itu tidak akan bisa mengubah statusnya sebagai tersangka.

"Sumpah pocong itu antara dia dan Allah. Sementara pidana, itu persoalan manusia dengan sesama," ujar Kombes Anwar kepada wartawan.

Kombes Anwar menegaskan pihaknya akan tegas dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan. Dia tidak ingin sumpah pocong dijadikan pertimbangan untuk proses hukum.

"Nanti kalau semua orang seperti ini, semua orang akan sumpah (pocong) semua," sebutnya.

Rian sendiri, ditangkap bukan di Mapolda Sumsel saat melakukan aksi dengan menggunakan aksesoris pocong. Dia ditangkap saat berjalan kaki dalam aksinya mencari simpati di
Jakabaring.

Dalam aksinya, dari Mapolda ke Kejati Sumsel, saat di jembatan Ampera, Rian yang didampingi kuasa hukumnya sempat mendirikan shalat dua rekaat.

Saat di depan kejari Palembang, dia ditangkap penyidik Polda Sumsel.

Halaman:

Tags

Terkini