Direskrum Polda sendiri menyatakan, Rian bukan ditangkap, melainkan diperiksa untuk dimintai keterangan karea berkasnya akan dilimpahkan ke Kejati Sumsel.
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, selain berkas, polisi juga menyertakan tersangka.
"Ditahan atau tidak, nantinya itu sudah ranah jaksa.Kalau di polisi, selama ini dia hanya dikenai wajib lapor," tambahnya.
Seperti diktahui, Rian dilaporkan tetangganya karena diduga melakukan pelecahan seksual terhadap AR yang berusia lima tahun.
Awalnya, AR (5) datang ke rumah dan bermain bersama keponakannya berinisial AQ (7), pada Juni 2022 lalu. Setelah itu, keluarga korban melaporkan Rian ke Polda Sumsel
dengan pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.