Nenek Gagal Selamatkan Rian, Cucunya yang Jadi Pocong dari Tahanan Penyidik Polda

DNU
- Kamis, 25 Mei 2023 | 07:49 WIB
Nenek Neti, menangis histeris minta agar cucunya yang berumur 40 tahun, Rian tidak ditahan. Karena diayakin sang cucu yang yatim piatu tidak bersalah.  (tangkapan layar instagram @palembangkulukilir)
Nenek Neti, menangis histeris minta agar cucunya yang berumur 40 tahun, Rian tidak ditahan. Karena diayakin sang cucu yang yatim piatu tidak bersalah. (tangkapan layar instagram @palembangkulukilir)

 

Ketikpos.com -- Nenek Rian Antoni (40), Neti yang sengaja datang dari kampungnya di Muaraenim gagal selamatkan cucunya dari tahanan penyidik Polda Sumsel.

Meski dia menangis dan bersumpah-sumpah bahwa tidak yakin cucunya melakukan pencabulan terhadap tetangganya di bawah umur, polisi tetap menahan cucunya yang katanya anak yatim piatu.

Padahal, sebelumnya sang cucu justru tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor setiap minggu.

Baca Juga: Sumpah Pocong Bolehkah Dilaksanakan, dan Apa Hukumnya

"Saya sengaja datang ke Palembang untuk mengantar dia ngemil (wajib lapor). Tapi ternyata, dia hari ini dia di tahan. Ya Allah, Tuhanku, kemana lagi kami minta keadilan," ujar Nenek Neti, sembari menangis tersedu-sedu di Mapolda Sumsel, Rabu (24/5/2023).

Sang cucu yang sudah berumur 40 tahun itu, adalah tersangka kasus pencabulan terhadap tetangganya tahun lalu.

Alih-alih mendapatkan kebebasan, meski datang ke Polda mengenakan kostum pocong dan sang nenek sudah menangis histeris, Rian ditangkap dan diamankan polisi. 

Baca Juga: Wong Palembang Sumpah Pocong: Laknat Allah akan Menimpaku Kalau Apa yang Dituduhkan Padaku, Benar Adanya,

Rian itu memang sempat bekin heboh sejak beberapa hari lalu. Dia melakukan sumpah pocong di halaman mushola dekat rumahnya.

Saat itu, dengan menggunakan pakaian lengkap layaknya jenazah yang akan dimakamkan, dengan dibimbing kuasa hukumnya, dia bersumpah, yang dikenal dengan istilah sumpah pocong.

Untuk meyakinkan dirinya tidak bersalah, Rian pertama kali melakaukan sumpah pocong pada bulan November 2022. Setelah itu meski sudah bersumpah, dia diwajibkan lapor setiap minggu.

Delapan bulan kemudian, Kamis (18/5/2023) bujangan warga Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman Kelurahan Satu Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang kembali mengulangi sumpah pocong.

Tentu saja, aksinya kala itu membuat heboh dunia maya.

Nah, kemarin, Rian didampingi pengacaranya, Jhon Fredy mendatangi Mapolda Sumsel. Kali ini, Rian mengenakan pakaian dibungkus kain kapan seperti pocong.

Halaman:

Editor: DNU

Sumber: Instagram @palembangkulukilir, Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Khawatir Terjadi TPPO, Polri Lakukan Ini

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:20 WIB

KKP Tertibkan Sembilan Kapal Ikan, Ini Kasusnya

Jumat, 26 Mei 2023 | 16:28 WIB
X