hukum-kriminal

Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang

Kamis, 25 Mei 2023 | 14:50 WIB
Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang

"Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang," ujarnya.

Diketahui kalau pasutri ini sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.

"Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba," tegasnya.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Paket Sabu

Sambung Kompol Suprawira, bahwa pasutri ini menjual Sabu kepada kalangan pengguna transportasi air.

"Seperti dijual kepada sopir jukung, speed boat, ketek, di perairan sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu pengajuan dari tersangka F, dan mereka sudah menjalani aksinya 1 tahun terakhir ini setelah keluar penjara," tambah dia (***)

Halaman:

Tags

Terkini