KETIKPOS.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Pasangan suami istri itu berhasil meringkus saat menjual narkotika jenis Sabu, Rabu (24/5/23) sekira pukul 11.15 WIB saat berada di depan rumahnya.
Pasutri tersebut yakni M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45) warga Lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
Baca Juga: Kurir Ganja Sebanyak 33 Kg di Tuntut JPU 13 Tahun dan di Vonis Oleh Hakim 14 Tahun
Saat diamankan pasutri itu tanpa perlawanan dan keduanya tak berkutik saat anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) 23 paket kecil Sabu dari tangan Wati yang disimpan dalam dompet kecil, dan 7 paket sedang Sabu, 1 timbangan digital, dari tangan Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pasutri tersebut langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti yang disita.
Baca Juga: Kasat Narkoba Jaktim Tewas Ditabrak Kereta, Benarkah Bunuh Diri
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira SH MSi didampingi Kanit Gakkum Iptu Chepi mengatakan penangkapan dilakukan Unit Gakkum bersama Opsnal berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di pinggiran Sungai Musi tepatnya di Lorong tepian, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
Baca Juga: Terbukti Miliki 0,22 Gram Sabu, Seorang Pemulung Divonis 5 Tahun Penjara
"Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut, hasilnya dapat diamankan pasutri yang mengedarkan Sabu," kata Kompol Suprawira kepada wartawan di Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang, Kamis (25/5) siang.
Lanjut Kompol Suprawira menjelaskan dari tangan suami diamankan 7 paket sedang dan timbangan digital serta istrinya 23 paket kecil Sabu, uang Rp119 ribu,
"Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pengembangan, dan hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan Sabu," ungkapnya.
Baca Juga: Edarkan 13 Gram Sabu, Suryadi Dihukum Delapan Tahun Penjara
Lebih jauh dikatakan Kompol Suprawira bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.