"Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang," ujarnya.
Diketahui kalau pasutri ini sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.
"Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba," tegasnya.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Berhasil Gagalkan Pengiriman 5,3 Kg Paket Sabu
Sambung Kompol Suprawira, bahwa pasutri ini menjual Sabu kepada kalangan pengguna transportasi air.
"Seperti dijual kepada sopir jukung, speed boat, ketek, di perairan sungai Musi. Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu pengajuan dari tersangka F, dan mereka sudah menjalani aksinya 1 tahun terakhir ini setelah keluar penjara," tambah dia (***)