Ketikpos.com -- Siapa menebar angin akan menuai badai. Seperti itulah perumpamaan yang tepat bagi Mario Dandy.
Dia yang berbuat maka segala risiko harus ditanggungnya. risiko
David menebar angin berupa penganiayaan terhadap David dan melecehkan AG. Maka dia pun menuai badai. Menerima risiko diadili di meja hijau.
Baca Juga: Mario Dandy Bikin Polda Metro Salting, Kabid Humas Bilang Editan, Kapolda Minta Maaf
Mulai dari orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo yang dipecat lalu jadi tersangka di KPK, kemudian dia pun bakal diadili di PN Jakarta Selatan.
Bersama Shane, Mario Dandy akan menjadi pesakitan. Itu buah dari perbuatannya menganiaya David Ozora yang sempat hampir dua bulan koma dan dirawat di rumah sakit.
Menyusul dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, AG yang juga pacarnya dan kini sudah divonis bersalah karena terlibat penganiayaan terhadap David.
Baca Juga: Pacar Mario Dandy Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Orangtuanya Stoke dan Kanker Paru
Berkas kasus Mario dan Shane, kini memang telah siap disidangkan. Dijadwalkan, besok akan digelar di PN jakarta Selatan.
Adapun tim Majelis Hakim yang mengadili Mario Dandi dan Shane Lukas yaitu Alimin Ribut Sujono, Muhammad Ramdes, dan Tumpanuli Marbun.
Alimin Ribut Sujono dan Muhammad Ramdes, keduanya pernah menangani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Pembunuhan ini melibatkan jenderal bintang dua, Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.
Sedangkan Tumpanuli Marbun pernah menangani terdakwa Cuy An Pyo alias Junaedi dalam kasus kepemilikan 25 kg sabu dan dijatuhi vonis hukuman mati juga.
Persidangan sendiri akan dilaksanakan Selasa (6/6/2023) pada pukul 11.00 siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.