Pihak PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas-berkat terkait pidana Mario Dandi dan Shane Lukas pada Selasa 30 Mei lalu.
Dalam kasus penganiayaan ini Mario Dandi terjerat pasal berat penganiayaan berencana serta pasal perlindungan anak dan ancaman hukuman 12 tahun di penjara.
Selain terancam hukuman 12 tahun penjara akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, dia juga terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual anak AG.
Dan kini terduga pelaporan pendugaan pelecehan seksual yang dilaporkan AG, telah berlanjut ke tahap persidangan.
Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Tersangka Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor, Hobi Mobil Mewah dan Ayahnya Tajir Melintir
Seperti Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula seperti inilah nasib yang diterima oleh Mario Dandi.
Tak lama lagi Mario Dandi harus menjalani sidang terkait kasus penganiayaan berat pada David Ozora yang membuatnya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dan kini Mario Dandi kembali terancam ancaman lebih berat yakni 15 tahun penjara setelah anak AG melaporkannya telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Laporan AG kini tengah ditangani oleh penyidik umum Polda metro jaya yang telah menaikkannya ke tahap penyelidikan.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut. Pihak hukum AG juga sudah menunjukkan barang bukti yang menguatkan atas
dugaan pelecehan seksual Mario Dandi itu sendiri.
Bagaimana proses peradilan bagi penganiaya dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, bisa disaksikan besok di PN Jakarta Selatan.