hukum-kriminal

Korupsi Pembebasan Lahan Tol OKI, Dua Terdakwa Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

Selasa, 4 Juli 2023 | 18:15 WIB
Saat kedua terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang selasa (4/7/23) (Hsyah/KetikPos)

KetikPos.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bacakan tuntutan untuk dua terdakwa Ansilah dan Pete Subur yang terjerat dugaan korupsi pembebasan lahan tol Kayu Agung-Pematang Panggang Tahun Anggaran 2016-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 Miliar,

Kedua terdakwa dituntut dengan pidana 10 tahun penjara, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (04/07/2023). 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH Tim JPU Kejati Sumsel bacakan tuntutan disaksikan oleh kedua terdakwa Ansilah dan Pete Subur. 

Dalam amar tuntutannya JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama. 

Baca Juga: Ini Yang Dilakukan, KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Rutan

Atas perbuatannya para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun dua terdakwa Ansilah dan Pete Subur, masing-masing dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansilah dan Pete Subur, dituntut masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam sidang. 

Baca Juga: Angkutan Minyak BBM Ilegal, Lima terdakwa Divonis 1 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan

Selain pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara. 

Sedangkan Untuk terdakwa Ansilah juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan. 

Baca Juga: Temukan Perkiraan Konten Bohong, Segera Lapor Kesini

Usai bacakan tuntutan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pledoi (Pembelaan) yang akan dilanjutkan pekan depan. 

Saat diwawancarai usai sidang Tim penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Supendi SH MH mengatakan, menurut kami tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara terlalu zolim. 

Halaman:

Tags

Terkini