Angkutan Minyak BBM Ilegal, Lima terdakwa Divonis 1 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 00:05 WIB
Ketika lima terdakwa dihadirkan di persidangan PN Palembang Senin (3/7/23) (Hsyah/KetikPos)
Ketika lima terdakwa dihadirkan di persidangan PN Palembang Senin (3/7/23) (Hsyah/KetikPos)



KetikPos.com -  Angkut minyak BBM Ilegal berjenis Solar, lima terdakwa yakni, Sadiono, Salman, M Alvin Saputra , Oktariansyah dan Azhari ,dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang  Senin (3/7/23)

Dalam Amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa
terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Membantu Mengangkut Minyak Solar Sulingan

"Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Rian Antoni Sumpah Pocong, di Tunda Pihak Pengugat Kecewa

" Mengadili dan menjatukan kepada terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun 6 bulan , dan untuk terdakwa Oktariansyah dan terdakwa Azhari dijatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun pidana penjara "Jelas Hakim saat di persidangan

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim kelima terdakwa menyatakan Terima, sementara JPU menyatakan pikir -pikir terhadap putusan tersebut

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, untuk terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan

Baca Juga: Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa Karena Suami di PHK

Sedangkan terdakwa Oktariansyah dan Azhari dituntut JPU, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan

Diketahui, terdakwa Oktariansyah bersama Abdullah (DPO) pada Kamis (9/2/23) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang. Anggota Polda Sumsel menindaklanjuti aplikasi Banpol terkait pengangkutan BBM solar sulingan dari Desa Keluang, Muba menuju Desa Muara Padang, Banyuasin.

Baca Juga: Pembelaan Diri Wanita dalam Kasus Kekerasan Domestik: Mengubah Paradigma Sosial dan Budaya

Dari penyelidikan tim melihat 2 unit mobil Grandmax pick up BG 1420 Jo warna silver, dikemudikan terdakwa Oktariansyah dan mobil Suzuki Carry BG 8582 XA dikemudikan terdakwa Azhari, mengangkut minyak solar sulingan. Dengan terdakwa Okta membawa 2.400 liter atau 2,4 ton solar sulingan dan terdakwa Azhari sebanyak 2.500 liter atau 2,5 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Solar sulingan itu milik Abdulah yang pada Selasa 17 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, diminta Abdullah alias Dollah kepada terdakwa Okta untuk diantarkan ke rumahnya. Maka mobil pick up warna silver BG 1420 Jo didalamnya 2 babytank plastik berkapasitas 1000 liter atau 1 ton dan 4 drum berkapasitas masing - masing 200 liter diantar ke rumah terdakwa di Desa Babat Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Untuk membeli solar sulingan di Desa Keluang tempat Bude (DPO).

Baca Juga: Kejari Ogan Ilir Kembali Melakukan Pemeriksaan terhadap 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu

Selanjutnya Rabu (8/2/23) pukul 10.30 WIB terdakwa Okta dihubungi Abdullah alias Dollah, untuk menemui terdakwa Azhari yang lebih dulu mengambil solar sulingan ditempat Bude (DPO), terdakwa mendapat uang Rp 1 juta sebagai uang jalan dan uang upah.

Setibanya di lokasi di tempat sulingan solar Desa Keluang, Muba milik Bude. Kedua terdakwa bertemu terdakwa lain, Sadiono, Salman, M Alvin Saputra. Terdakwa Okta lalu mengisi solar sebanyak 12 drum sebanyak 2.400 liter. Kedua terdakwa lalu membawa solar sulingan ke kota Palembang.

Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang pukul 00.30 WIB pada 9 Februari 2023, kedua mobil terdakwa diperiksa anggota Polda Sumsel. (Hsyah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X