KetikPos.com - Angkut minyak BBM Ilegal berjenis Solar, lima terdakwa yakni, Sadiono, Salman, M Alvin Saputra , Oktariansyah dan Azhari ,dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Senin (3/7/23)
Dalam Amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa
terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Membantu Mengangkut Minyak Solar Sulingan
"Sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rian Antoni Sumpah Pocong, di Tunda Pihak Pengugat Kecewa
" Mengadili dan menjatukan kepada terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun 6 bulan , dan untuk terdakwa Oktariansyah dan terdakwa Azhari dijatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun pidana penjara "Jelas Hakim saat di persidangan
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim kelima terdakwa menyatakan Terima, sementara JPU menyatakan pikir -pikir terhadap putusan tersebut
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, untuk terdakwa Sadiono, Salman, M Alvin Saputra, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan
Baca Juga: Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa Karena Suami di PHK
Sedangkan terdakwa Oktariansyah dan Azhari dituntut JPU, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan
Diketahui, terdakwa Oktariansyah bersama Abdullah (DPO) pada Kamis (9/2/23) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang. Anggota Polda Sumsel menindaklanjuti aplikasi Banpol terkait pengangkutan BBM solar sulingan dari Desa Keluang, Muba menuju Desa Muara Padang, Banyuasin.
Baca Juga: Pembelaan Diri Wanita dalam Kasus Kekerasan Domestik: Mengubah Paradigma Sosial dan Budaya
Dari penyelidikan tim melihat 2 unit mobil Grandmax pick up BG 1420 Jo warna silver, dikemudikan terdakwa Oktariansyah dan mobil Suzuki Carry BG 8582 XA dikemudikan terdakwa Azhari, mengangkut minyak solar sulingan. Dengan terdakwa Okta membawa 2.400 liter atau 2,4 ton solar sulingan dan terdakwa Azhari sebanyak 2.500 liter atau 2,5 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Solar sulingan itu milik Abdulah yang pada Selasa 17 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, diminta Abdullah alias Dollah kepada terdakwa Okta untuk diantarkan ke rumahnya. Maka mobil pick up warna silver BG 1420 Jo didalamnya 2 babytank plastik berkapasitas 1000 liter atau 1 ton dan 4 drum berkapasitas masing - masing 200 liter diantar ke rumah terdakwa di Desa Babat Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Untuk membeli solar sulingan di Desa Keluang tempat Bude (DPO).
Baca Juga: Kejari Ogan Ilir Kembali Melakukan Pemeriksaan terhadap 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu
Selanjutnya Rabu (8/2/23) pukul 10.30 WIB terdakwa Okta dihubungi Abdullah alias Dollah, untuk menemui terdakwa Azhari yang lebih dulu mengambil solar sulingan ditempat Bude (DPO), terdakwa mendapat uang Rp 1 juta sebagai uang jalan dan uang upah.
Setibanya di lokasi di tempat sulingan solar Desa Keluang, Muba milik Bude. Kedua terdakwa bertemu terdakwa lain, Sadiono, Salman, M Alvin Saputra. Terdakwa Okta lalu mengisi solar sebanyak 12 drum sebanyak 2.400 liter. Kedua terdakwa lalu membawa solar sulingan ke kota Palembang.
Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang pukul 00.30 WIB pada 9 Februari 2023, kedua mobil terdakwa diperiksa anggota Polda Sumsel. (Hsyah)
Artikel Terkait
Tolak Serangan Fajar, Warga Bersama KPK Laksanakan Ini
Antisipasi Korupsi, KPK Minta Benahi 4 Area Ini
Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan: Faktor-Faktor dan Sumbernya
KPK Sita Aset Mantan Gubernur Papua, Nilainya Cukup Mengejutkan
Sat Reskoba Polres PALI Amankan Seorang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang
Nah, Kenapa KPK Juga Melakukan Ini
Korban Kekerasan, Dua PMI Dipulangkan