KetikPos.com - Satreskoba Polres Pali berhasil meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu bernama Sartono (38) warga Dusun ll Desa Betung Barat Kecamatan Abab kabupaten Pali.
Dari tangan terduga pelaku ini Polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan bruto 0,50 gram.
Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kg Lintas Provinsi, Nurhasan dituntut Dengan Pidana Mati
Selain itu juga Satreskoba Polres PALI mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) lainnya, yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH melalui Kasat Reskoba Polres Pali, IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terduga Pengedar Narkoba itu.
Baca Juga: Wanita Muda Penjual Sabu, Ngaku Terpaksa Karena Suami di PHK
"' Terduga pelaku ini kita amankan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, Sekira Pukul 10.00 WIB kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Pali IPTU Hamdani SH kepada wartawan pada Rabu (19/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa, terduga pelaku ini diringkus saat berada di rumahnya sendiri sendiri, dikala itu diduga Sartono ini tengah menunggu seseorang untuk transaksi Sabu.
Baca Juga: Ketahuan Jual Sabu, Pasutri Diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang
" Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga tersangka ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya informasi itu, dan anggota Satreskoba Polres PALI melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Baca Juga: Terbukti Miliki 0,22 Gram Sabu, Seorang Pemulung Divonis 5 Tahun Penjara
" Dari hasil penggeledahan itu ditemukan tas pinggang warna hijau berisikan plastik klip bening, yang diduga didalamnya narkotika jenis sabu-sabu. Barang Bukti beserta terduga pelaku kita amankan," tandasnya. (Bbb)