hukum-kriminal

Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara

Selasa, 25 Juli 2023 | 21:05 WIB
Suasana di PN Palembang saat tiga Terdakwa dihadirkan di persidangan Selasa (25/7/23). (Hsyah/KetikPos)



KetikPos.com -Terlibat tindak pidana korupsi pada Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Pada dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin yang menyebabkan kerugian sebesar Rp Rp 7,9 miliar.Tiga Terdakwa ahirnya dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun

Ketiga Terdakwa diantaranya yakni, Zainuddin Selaku eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin) Sarjono selaku Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.

Dalam tuntutan nya JPU, Menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang


"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,  menjatuhkan pidana penjara  terhadap ketiga terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta Subsider 5 bulan " Tegas JPU saat membacakan tuntutan ketiga Terdakwa dihadapan Majelis hakim H Sahlan Efendi SH MH

Baca Juga: Kejari PALI Umumkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan

Selain dituntut pidana penjara ketiga Terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 miliar lebih.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Baca Juga: Kejari Palembang Limpakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ke PN Palembang

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap  UPKK, Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 7,9 Miliar lebih.

Sehingga  dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten di Provinsi Sumsel (Hsyah)

Tags

Terkini