KetikPos.com -- Mengaku khilaf, KPK melalui WakilKetua Johanis Tanak meminta maaf telah menetapkan personel TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Upaya pengungkapan kasus dugaan suap di Basarnas oleh ternyata tersandung persoalan.
Penetapan personel TNI aktif oleh KPK dalam pengungkapan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini ternyata dinilai melangkahi prosedur hukum yang harusnya diterapkan bagi personel TNI.
Atas persoalan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Seperti dilasir dari Instagram @infokomando, Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.
Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Johanis.
Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini Tanak sampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI agar menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Baca Juga: Danpuspom Keberatan Penetapan Tersangka atas Personel TNI oleh KPK
"Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi melibatkan Kabasarnas terungkap oleh KPK. Diduga, uang diterima Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mencapai Rp 88,3 M.
Penanganan ini dilakukan bersama antara KPK dan Puspom TNI. Tersangka dari militer ditangani Puspom TNI, sementarayang sipil ditangani dan diproses KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/7/2023) menetapkan lima tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, salah satunya Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi.