Danpuspom Keberatan Penetapan Tersangka atas Personel TNI oleh KPK

photo author
DNU
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 05:10 WIB
Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan, mekanisme penetapan tersangka terhadap personel TNI tunduk pada ketentuan UU terkait Militer. (tangkapan layar  instagram bengawan info)
Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan, mekanisme penetapan tersangka terhadap personel TNI tunduk pada ketentuan UU terkait Militer. (tangkapan layar instagram bengawan info)

KetikPos.com -- Penetapan personel TNI Aktif oleh KPK dalam pengungkapan dugaan korupsi di Basarnas tidak diterima Danpuspom TNI.

Sebelumnya, KPK mengungkap duaan korupsi di Basarnas yang melibatkan orang sipil dan juga persnel TNI aktif.

Atas penetapan tersangka terhadap personel TNI aktif itu, Puspom TNI mersa keberatan.

 Seperti dikutip dari Instagram Bengawaninfo, pihak Puspom TNI mengaku keberatan dengan penetapan tersangka terhadap anggota militer oleh KPK.

Baca Juga: KPK dan Puspom TNI Proses Dugaan Korupsi di Basarnas, Mencapai Rp 88,3 Milyar

Hal ini terutama berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan, mekanisme penetapan tersangka terhadap personel TNI tunduk pada ketentuan UU terkait Militer. Maka yang berwenang menetapkan tersangka bagi anggota TNI merupakan kewenangan TNI.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi melibatkan Kabasarnas terungkap oleh KPK. Diduga, uang diterima Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mencapai Rp 88,3 M.

Penanganan ini dilakukan bersama antara KPK dan Puspom TNI. Tersangka dari militer ditangani Puspom TNI, sementarayang sipil ditangani dan diproses KPK.

Baca Juga: Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/7/2023) menetapkan lima tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, salah satunya Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Kasus ini terjadi dalam pengadaan peralatan deteksi reruntuhan dan kendaraan taktis dalam penanganan bencana.

Terungkap bahwa dalam kurun waktu 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai pelaksana proyek.

 KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X