KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Mawarta memimpin ekspos penahanan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Dua tersangka ini ditahan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemenangan tender pengadaan barang dan jasa proyek Badan SAR Nasional (BASARNAS).
Marwata menjelaskan, KPK masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Pendalaman dilakukan bersama tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.