KetikPos.com -- Dua personel TNI aktif kini diproses di Puspom TNI karena diduga terkait suap di Basarnas.
Informasi proses hukum ini disampaikan KPK dalam konferensi persnya. Pihak yang terlibat dari sipil telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara personel TNI aktif diserahkan kepada Puspom TNI untuk memprosesnya.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi suap yang menjerat dua anggota TNI AU, termasuk salah satunya Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.
Baca Juga: Danpuspom Keberatan Penetapan Tersangka atas Personel TNI oleh KPK
KPK menetapkan Henri dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi suap bersama tiga tersangka lainnya.
Fadjar menyatakan TNI AU akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus itu.
Seperti dilansir dari Instagram @Infokomando, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditahan oleh Puspom TNI usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan (Letkol Afri)," kata Julius.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi melibatkan Kabasarnas terungkap oleh KPK. Diduga, uang diterima Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi mencapai Rp 88,3 M.
Baca Juga: KPK dan Puspom TNI Proses Dugaan Korupsi di Basarnas, Mencapai Rp 88,3 Milyar
Penanganan ini dilakukan bersama antara KPK dan Puspom TNI. Tersangka dari militer ditangani Puspom TNI, sementarayang sipil ditangani dan diproses KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/7/2023) menetapkan lima tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, salah satunya Kepala Basarnas Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Kasus ini terjadi dalam pengadaan peralatan deteksi reruntuhan dan kendaraan taktis dalam penanganan bencana.
Terungkap bahwa dalam kurun waktu 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai pelaksana proyek.