KetikPos.com - Diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh oknum Kades di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial SU, perempuan muda RD (20) akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin kemarin.
Warga Dusun I, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, ini tidak sendirian membuat laporan, dia didampingi ibu dan kuasa hukumnya, Fuad Hilmi SH dan Riduan SH.
Baca Juga: Ditersangkakan dan Ditahan, Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Lakukan Perlawanan
Kasus dugaan dipaksa hubungan badan yang dialami korban RD, terjadi disalah satu kamar hotel berbintang di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (20/7/2023) malam.
Kuasa Hukum korban, Fuad Hilmi SH dan Riduan SH menceritakan, peristiwa tersebut terjadi saat kliennya menjadi peserta proyek lahan gambut yang diadakan di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Konsumen Diduga Berulah, PT. Mandiri Sandjaja Abadi Lapor Polisi
Korban pun sebagai peserta mendapatkan kamar sendiri di hotel tersebut.
Lalu, ketika korban hendak tidur di malam hari. Terlapor oknum kades SU kemudian mengetuk pintu kamar korban.
Mengetahui yang mengetuk adalah terlapor, maka korban membukakan pintu kamarnya.
Setelah terlapor masuk kedalam kamar, lalu langsung mencabut kunci atau card lock dikamar sehingga lampu didalam kamar mati semua.
Baca Juga: Pasar Cinde Mangkrak, Kadis Perkim Sumsel Dipanggil Kejati Sumsel
Dengan cepat terlapor mengangkat tubuh korban keatas tempat tidur, sambil memaksa untuk berhubungan badan.
"Saat itu korban atau klien kita ini berusaha untuk beronta dan melawan, namun karena terlapor tenaganya lebih besar ditambah bertubuh besar sehingga klien kita tidak bisa melawan," ujar Fuad, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Jangan Asal Pinjam, Ada Ratusan Pinjol Online Beredar di Internet
Sebelum peristiwa ini dialami korban, lanjut Fuad menjelaskan, bahwa kliennya merupakan bendahara sekaligus peserta pelatihan proyek lahan gambut.