"Klien kita ini pada waktu itu merupakan bendahara sekaligus peserta dari pelatihan pada proyek lahan gambut, sehingga mendapatkan kamar sendiri di hotel saat pelatihan," katanya.
Baca Juga: Setelah Melalui Proses Panjang Akhirnya, Hendra Kolil Aziz Mendapatkan Kembali Haknya
Menurut Fuad, bahwa Kliennya berharap laporan yang dibuat di SPKT Polrestabes Palembang dapat segera ditindaklanjuti dan terlapor bisa segera tertangkap dan polisi bisa memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apalagi, perbuatan terlapor sudah menghancurkan masa depan klien kita," ungkapnya.
Sementara itu, terlapor SU ketika dikonfirmasi mengatakan, atas laporan korban terhadap dirinya tersebut itu merupakan hak mereka membuat laporan polisi.
Baca Juga: DPD Repdem dan BBHAR Sumsel Meminta Kapolri Segera Panggil dan Periksa Rocky Gerung
"Tentunya laporan itu sendiri harus ada bukti dan saksi, Kalau memang saya mendapatkan panggilan oleh polisi, saya akan hadir ke Polrestabes Palembang sesuai dari laporan tersebut," katanya.
SU juga mengatakan, antara dia dan korban sudah lama berpacaran bahkan sudah berencana akan menikah.
"Kita sudah lama berpacaran, bahkan pihak keluarga korban juga mengetahui hubungan tersebut. Juga dalam waktu dekat akan menikah," jelasnya. (AT)