KetikPos.com - Dua praktisi hukum di Sumsel menyatakan penimbunan kantor Gubernur di Kawasan Keramasan, Kertapati, Palembang melanggar aturan.
Yuliusman, SH berpendapat bahwa kawasan Keramasan bukan diperuntukan sebagai perkantoran tetapi kawasan tersebut diperuntukkan sebagai jasa, pemukiman dan pertanian.
Sementara itu, Sofhuan Yusfiansyah SH, berpendapat bahwa terkait rencana pembangunan kantor Gubernur Sumsel di Keramasan sebaiknya dikaji secara yuridis.
Hal tersebut, disampaikannya untuk menanggapi pernyataan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang menyatakan bahwa pembangunan kantor Gubernur Sumsel di kawasan Keramasan Palembang tidak ada yang aturan di langgar.
"Kami tidak sepakat jika kawasan Keramasan diperuntukkan sebagai perkantoran tapi kawasan itu merupakan yang diperuntukan sebagai kawasan jasa, pemukiman dan pertanian,"kata Yuliusman saat dimintai tanggapannya, pada Jumat (11/08/23).
Yuliusman menerangkan peruntukan kawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang.
"Dalam Perda 15/2012 Pasal 53 ayat 1 jelas bahwa kawasan peruntukan perkantoran Pemprov Sumsel diarahkan ke kawasan Jakabaring. Hal ini sangat jelas menunjukkan kawasan Keramasan bukan diperuntukan sebagai perkantoran,"tegasnya
Selain itu, juga pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043 belum bisa di lanjutkan, karena akibat masih harus menunggu keputusan MA atas gugatan warga.
"Jadi secara otomatis Perda Nomor 15 Tahun 2012 masih berlaku. Dengan demikian, kawasan Keramasan bukan diperuntukan sebagai perkantoran,"tandasnya.
Sementara itu, praktisi hukum, Sofhuan Yusfiansyah, SH, berpendapat bahwa terkait adanya rencana pembangunan kantor Gubernur Sumsel di Keramasan sebaiknya dikaji secara yuridis.
Baca Juga: Pansus 1 DPRD Kota Palembang Ungkap Pembahasan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 Belum Dapat Dilanjutkan