Praktisi Hukum: Penimbunan Kantor Gubernur di Kawasan Keramasan Langgar Perda

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 19:08 WIB
Dua praktisi hukum di Sumsel (Dok Ist)
Dua praktisi hukum di Sumsel (Dok Ist)

"Masalah apakah sesuai atau tidaknya dengan peruntukan RTRW harus dilakukan kajian secara yuridis,"kata Sofhuan Yusfiansyah.

Sofhuan Yusfiansyah berharap bagi Pemprov Sumsel maupun Pemkot Palembang untuk membangun harus mengacu dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043

"Kalau mau membangun harus sesuai dulu peraturan yang ada,"tandasnya.

Sebelumnya, sampai saat ini revisi Raperda RTRW di Kasawan Keramasan Kota Palembang belum rampung. Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan tidak ada yang aturan dilanggar.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai, di Kantor Gubernur Sumsel, pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan

"Untuk keramasan itu bukan tidak setuju. Karena masih ada masalah perbatasan. Jadi menyangkut semua. Bukan Raperda itu kan memang untuk pelayanan jasa. Jadi jasa itu universal cuman untuk merubah jasa ke apa," ujarnya .

Menurut Herman Deru, untuk Keramasan itu tidak melanggar aturan. "Itu tidak ada yang dilanggar," katanya. (DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X