"Masalah apakah sesuai atau tidaknya dengan peruntukan RTRW harus dilakukan kajian secara yuridis,"kata Sofhuan Yusfiansyah.
Sofhuan Yusfiansyah berharap bagi Pemprov Sumsel maupun Pemkot Palembang untuk membangun harus mengacu dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043
"Kalau mau membangun harus sesuai dulu peraturan yang ada,"tandasnya.
Sebelumnya, sampai saat ini revisi Raperda RTRW di Kasawan Keramasan Kota Palembang belum rampung. Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan tidak ada yang aturan dilanggar.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai, di Kantor Gubernur Sumsel, pada Kamis (10/8/2023).
"Untuk keramasan itu bukan tidak setuju. Karena masih ada masalah perbatasan. Jadi menyangkut semua. Bukan Raperda itu kan memang untuk pelayanan jasa. Jadi jasa itu universal cuman untuk merubah jasa ke apa," ujarnya .
Menurut Herman Deru, untuk Keramasan itu tidak melanggar aturan. "Itu tidak ada yang dilanggar," katanya. (DN)
Artikel Terkait
Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
LSM TIPFIKOR Desak Kejati Sumsel Segera Mengusut Dugaan Korupsi Penimbunan Kawasaan Baru Terpadu Keramasan
Herman Deru Ungkap Tidak Ada Aturan yang Dilanggar Untuk Pembangunan Kantor Gubernur di Kawasan Keramasan