KetikPos.com - Diduga terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah dari aktivitas galian C yang terindikasi ilegal yang beroperasi di kawasan Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin hingga menelan korban jiwa tanpa tersentuh oleh hukum.
Hal tersebut terungkap saat puluhan massa aksi dari Koalisi Rakyat Muda Peduli Lingkungan Sumatera Selatan (KRMPL Sumsel) menggelar aksi demo di halaman Kantor DPRD Sumsel, Senin (21/08/23).
Menurut koordinator aksi, Enho bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian C diduga ilegal tersebut, antara lain perubahan bentang alam, terganggungnya ekosistem air bawah tanah,
Baca Juga: Warga Selat Punai Desak DPRD Provinsi Sumsel Segera Panggil PT RMK Terkait Pencemaran Lingkungan
kerusakan atas ekosistem tumbuhan, longsor dan terakhir terjadinya korban meninggal di lobang - lobang pasca galian C (tanah merah) ilegal di kecamatan Air batu yang beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum.
"Kasus galian C ilegal di kecamatan Air Batu ini diduga melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel yang masih aktif berinisial "HO", dalam praktiknya oknum ini menggunakan PT. SCM untuk melancarkan praktik galian C tersebut,"ungkap Enho.
Selain itu, lanjut Enho, usaha galian C tersebut telah berlangsung puluhan tahun bahkan telah sering mendapatkan teguran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. "Namun surat peringatan tersebut diduga tidak kuat dan tidak bisa menjerat pelaku galian C ilegal di Kecamatan Air Batu,"tegas dia.
Baca Juga: Resah dengan Maraknya Angkutan Tanah, Masyarakat Tanah Mas Gelar Aksi Demo
"Bahwa HO selaku pimpinan usaha Galian C telah melakukan usaha atau kegiatan usaha di lingkungan II kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang patut diduga telah melakukan kegiatan usaha atau kegiatan usaha galian c yang melanggar perijinan lingkungan hidup dan tata ruang, telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan kerugian akibat dampak langsung,"jelas dia
Lebih lanjut, Enho mengatakan, merujuk pada ketentuan UU lingkungan hidup dan UU Minerba, pihaknya akan mengajukan Gugatan perdata terhadap Saudara HO agar melakukan pemulihan terhadap kerusakan dan pemberian kompensasi atas kerugian.
Baca Juga: Usai Demo di DPRD, Ratusan Buruh Eks PT GCG Long March Menuju Kantor Gubernur Sumsel
"Bahwa apa yang menjadi fakta lapangan tersebut tidak satupun adanya upaya tindakan hukum terhadap saudara HO atas hasil produk hukum berupa surat peringatan yang telah di keluarkan, sehingga terkesan ada orang kuat di belakang HO,"tegasnya
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan sikap tangkap dan proses hukum saudara HO atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan di Kelurahan Air Batu berdasarkan bukti yang ada.
Baca Juga: Perjuangkan Pembayaran Pesangon, Ratusan Buruh Eks PT GCG Gelar Demo di DPRD Sumsel