"Kami mendesak dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumsel untuk dapat memproses dan menindak oknum anggota DPRD Sumsel berinsial HO atas dugaan terlibat Tindak pidana lingkungan hidup di Kelurahan Air Batu,
meminta kepada HO untuk dapat melakukan upaya pemulihan lingkungan hidup atas kerusakan yang di akibatkan atas usaha galian c illegal di kelurahan Air Batu,
Baca Juga: Tolak Penggusuran, Ratusan PKL di Pasar 16 Ilir Aksi Demo
menetapkan saudara HO atas dugaan pidana Minerba Pasal 158 UU Minerba dan Pidana Tata Ruang Pasal 17 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tegas dia dengan jelas.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Ikhwansyah yang menerima pendemo mengatakan, akan meneruskan tuntutan pendemo untuk ditindaklanjuti segera.
Baca Juga: Demo di Kejati Sumsel, SIRA Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Tututannya
Sementara , oknum Anggota DPRD Sumsel berinisial HO saat di konfirmasi prihal aksi unjuk rasa ini melalui WhatsApp belum ada respon atau jawaban terkait hal tesebut, (DN)