hukum-kriminal

Terlibat Tindak Pidana Korupsi Program Serasi di Banyuasin, 3 Terdakwa Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Pada saat ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang Selasa (22/8/23) (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com -Terlibat tindak pidana korupsi pada Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, Tiga terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6  dan 7 tahun penjara 

Ketiga Terdakwa diantaranya yakni, Zainuddin (Selaku eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin) Sarjono (selaku Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI ) dan Ateng Kurniawan (selaku Konsultan Pengawas) 

Baca Juga: Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim,menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama 

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainuddin dan Sarjono dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan 

Baca Juga: KRMPL Desak BK Segera Proses dan Tindak Oknum Anggota DPRD Sumsel Berinisial HO Atas Dugaan Pidana Lingkungan

Lanjut majelis hakim, sedangkan untuk terdakwa Ateng Kurnia dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan "Jelas majelis hakim sahlan Efendi SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Selasa (22/8/23) 

Baca Juga: PN Palembang Laksanakan Konstatering di Lahan Masyarakat Talang Betutu yang Objeknya Berbeda di Sertifikat

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Sarjono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 65 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan 

Sedangkan untuk terdakwa Ateng Kurniawan dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 780 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun

Baca Juga: Tak Terima Data Pribadinya Disalahgunakan, Erik Lapor Ke Polda Sumsel

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelum nya para terdakwa yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurniawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan 

Baca Juga: Perseteruan antara Warga dengan Keluarga Oknum TNI Berujung Damai

Halaman:

Tags

Terkini