Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 7,9 Miliar lebih.
Baca Juga: Perseteruan antara Warga dengan Keluarga Oknum TNI Berujung Damai
Sehingga dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten di Provinsi Sumsel (Hsyah)
Artikel Terkait
Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara