Terlibat Tindak Pidana Korupsi Program Serasi di Banyuasin, 3 Terdakwa Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Pada saat ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang Selasa (22/8/23) (Hsyah/KetikPos.com)
Pada saat ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan di PN Palembang Selasa (22/8/23) (Hsyah/KetikPos.com)

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 7,9 Miliar lebih. 

Baca Juga: Perseteruan antara Warga dengan Keluarga Oknum TNI Berujung Damai

Sehingga dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten di Provinsi Sumsel (Hsyah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X