KetikPos.com - Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Palembang melakukan pencocokan Objek Tanah (Konstatering) dengan GS atas nama Hermanto Hidayat dengan nomor GS 117 tahun 1980 yang terletak di desa Talang Kelapa, namun objek Konstatering yang dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Palembang berada di desa wilayah Talang Betutu dan sekarang berada di Kelurahan Talang Betutu.
Namun Konstatering tetap dilaksanakan untuk melakukan pencocokan, Konstatering yang dilaksanakan pada hari ini turut dihadiri oleh pihak PN Palembang, penggugat dan tergugat serta dihadiri oleh pihak Lurah Talang Betutu, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta semua pihak yang terlibat, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Kejari Palembang Limpakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ke PN Palembang
Menurut tergugat Edi Suryanto melalui tim kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH mengatakan, konstatering yang dilaksanakan hari ini bisa dikatakan salah alamat berdasarkan Sertifikat Hermanto dengan Nomor 1899 GS 117 tahun 1980 objeknya berada di Kelurahan Talang Kelapa, sedangkan objek tanah klien saya berada di Desa Talang Betutu dan sekarang masuk Kelurahan Talang Betutu, jadi berbeda titik wilayah sertifikat tersebut dan bukan berada di sini.
"Itu yang menjadi dasar keberatan klien kami, atas keberatan tersebut kami sudah mengirimkan surat ke Mentri ATR/BPN RI, Dirjen, Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kakan ATR/BPN kota Palembang, permohonan kami adalah Floating Tapal Batas, Float Bidang, pengukuran ulang dan pemetaan objek yang berkeadilan berdasarkan sertifikat, sertifikat penggugat itu yang kami pertanyakan adalah objeknya karena letaknya bukan disini karena objeknya berbeda" tegas Fikri.
Baca Juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Karena disini dari dulu desa Talang Betutu dan sekarang masuk Kelurahan Talang Betutu, sedangkan didalam sertifikat penggugat berada di Kelurahan Talang Kelapa, kami tinggal menunggu langkah pihak BPN dan Pengadilan Negeri Palembang, karena biar objektif kita mau melibatkan pihak ATR/BPN RI biar turun langsung untuk mengawal perkara ini.
"Artinya secara objek sudah salah walaupun dalam Posita berdasarkan dalil-dalil pihak penggugat objek tersebut berada di Talang Kelapa, ini yang menjadi keanehan, sedangkan saat kami buka di aplikasi Sentuh Tanah posisi sertifikat 1899 GS 117 objeknya berada ditempat lain dan sangat berbeda jauh, yang menjadi pertanyaan kami adalah BPN mempunyai alat canggih semestinya lebih tahu dimana posisi sertifikat 1899 tersebut atas nama Hermanto Hidayat," terangnya.
Baca Juga: Perkara Sengketa Tanah di Kelurahan Srijaya, PH Penggugat Berhararap Oknum BPN yang Terlibat Dapat Ditindak
Memang secara putusan dari tingkat Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan oleh penggugat, tidak masalah tapi objeknya dimana berdasarkan sertifikat, makanya permasalahan ini akan kami bawah ke Jakarta.
"Kalau memang objek tidak sesuai kami meminta kepada Mentri ATR/BPN RI harus terlibat dalam hal ini, kalau memang ada oknum-oknum yang bermain dari pihak BPN kami meminta untuk di Proses, kami meminta kepada bapak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Mentri-Mentri terkait dalam hal ini agar jangan seenaknya merebut tanah masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Resah dengan Maraknya Angkutan Tanah, Masyarakat Tanah Mas Gelar Aksi Demo
Kita akan menunggu hasil dari Konstatering ini dan kita lihat dari Pengadilan, dan perkara ini akan kita bawah sampai ke Jakarta, karena berdasarkan sertifikat yang kita akses melalui aplikasi sentuh tanah objeknya sangat jauh berbeda karena tanah klien kami kebih Kecil ukurannya, sedangkan sertifikat 1899 mengklaim sampai 7 Hektare.
"Memang agak sulit mencari keadilan di Republik ini kalau tidak Viral, jadi harus viral dulu berdasarkan Tek line di media sosial No Viral No Justice, jadi permasalahan ini harus di Viral kan dulu, agar masyarakat di Kelurahan Talang Betutu ini mendapatkan Keadilan," tegasnya mengakhiri wawancara. (IND)
Artikel Terkait
Kejari Palembang Limpakan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ke PN Palembang
Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Perkara Sengketa Tanah di Kelurahan Srijaya, PH Penggugat Berhararap Oknum BPN yang Terlibat Dapat Ditindak
Puluhan Massa KPPSS Geruduk PN Palembang