hukum-kriminal

Mantan Dirut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Operasional PT BA Tak Terdampak

DNU
Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:07 WIB
Saat kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) Rabu (23/8/23) (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com -- Mantan Dirut PT Bukit Asam (Tbk) tak terdampak akibat ditahannya mantan Dirut PT BA, Milawarma dalam kasus dugaan korupsi saat mengakuisi PT SBS.

Pernyataan ini disampaikan dalam klarifikasi kebenaran berita pihak PT BA melalui Sekretaris Perusahaan Nico Chandra kepada Bursa Efek Indonesia BEI).

Dalam surat yang merespon surat BEI nomor S-07108/BEI.PPI/08-2023 tertanggal 23 Agustus 2023 perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa dan memperhatikan ketentuan peraturan PT BEI No I-E romawi II.9.2 jo II.7.I.

Dalam klarifikasinya, PT BA memaparkan, bahwa benar sesuai dengan pemberitaan di media massa,sdr Milawarma, mantan Direktur Utama PT BA dan sdri Nurtimah Tobing, mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) melalui anak perusahaan PTBA (PT Bukit Multi Investama/PT BMI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Update Terbaru ! Perubahan Jajaran Direksi dan Komisaris PT Bukit Asam

Atas kasus itu, mengingat perkara hukum tersebut dialami oleh mantan Direktur Utama dan mantan pegawai PTBA, pada prinsipnya PTBA selalu menghormati dan mengikuti proses huumyang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekersama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dampak, seperti dikutip dari surat nomor: B/408/111000.03/VIII/2023 itu, sampai saat ini dapat PTBA sampaikan, tidak ada dampak yang sifatnya material terhadap operasional,keuangan, hukum dan kelangsungan PTBA.

Selanjutnya, menurut sekretaris perusahaan PTBA dalam surat tersebut, tidak ada fakta/informasi penting lainnya. Namun, apabila terdapat informasi lenjut PTBA akan menyampaikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Baca Juga: Mantan Dirut PTBA Ditahan Kasus Dugaan Korupsi dalam Proses Akuisisi Saham PT SBS

Penjelasan di atas, terkait informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mepengaruhi kelangsungan hidup perusaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Surat tersebut, ditulisd alam dua bahasa, Indonesia dan Inggris. Dan dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2023. Jawaban terhadap PT BEI itu ditembuskan kepada dewan komisaris dan direksi.

Seperti diketahui, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan dua orang tersangka atas Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.

Adapun kedua nama tersangka yang baru, yakni Milawarma selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bukit Asam (PTBA) periode 2011 - 2016 dan Nurtima Tobing selaku Analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 - 2016 dan sebagai wakil ketua tim akusisi jasa pertambangan.

Baca Juga: Tanjungenim Menuju Kota Wisata Bukan Kota Hantu, ini Kata Dirut PT BA periode 2020

Halaman:

Terkini