Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel, Dr Noerdin SH MH mengatakan bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.