KetikPos.com -- Vonis mati telah ketok palu bagi Ferdy Sambo. Majelis hakim itu diketuai Wahyu Imam Santoso. Perjalanan panjang sidang kasus perampasan nyawa oleh Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya telah mencapai final. Hukuman 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, 15 tahun penjara bagi Kuat Makruf, dan 13 tahun penjara bagi Brigadir Ricki Rizal.
Seperti dilansir dari Orbitindonesia.com, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso langsung menjadi sorotan banyak pihank setelah berani memberikan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Ya, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang pembacaan vonis, Senin (13/2/2023).
Hakim Imam Santoso menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang diberikan Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni 20 tahun penjara alias
seumur hidup.
Lantas, siapakah Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut?
Hakim Wahyu Iman Santoso merupakn seorang hakim yang lahir pada tanggal 17 Februari 1976.
Artinya, saat ini usinya telah 46 tahun. Dirinya diangkat sebagai PNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Komisaris Utama Muda.
Dilansir dari berbagai sumber, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, menggantikan Lilik Prisbawono.
Berapa kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso?
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada tahun 2008 ketika ia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088.
Kemudian, pada 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta berkisar Rp 553.741.088.
Pada 2017, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Wahyu memiliki harta yang berkisar Rp 8.473.291.936.
Setahun kemudian, Wahyu tercatat telah memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan kekayaan Rp 8.678.291.936.
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun pada 2019-2020, kekayaan yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291.936.
Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Artikel Terkait
Dipecat di Sidang Etik, Divonis Mati di Peradilan Umum, Hukuman Berlipat Ferdy Sambo
Ferdy Sambo, dari Merekayasa Kasus Hingga Merekayasa Lolos Vonis Mati oleh Denny JA