KetikPos.com -- Nasib korban KDRT ternyata memprihatinkan. Kalau terdakwa divonis hakim, ternyata korban KDRT sesuai UU tak berhak banding. Wah, gimana ya kata Hotman Paris di Kopi Joni .
Karena kasus seperti inilah, seorang ibu rumah tanggapun mencoba melapor ke Hotman Paris. Dia pun, Minggu (12/2/2023) datang ke Kopi JOni tempat Hotman Paris memberikan kesempatan kepada semua orang untuk berkonsultasi dan curhat soal hukum.
"Pencerahan hukum di Kopi Joni, di pagi hari minggu. ada warga masyarakat, istri, korban, KDRT dari suami. Akan tetapi pengadilan memvonis suaminya menurut dia sangat
rendah,"ujarnya
"Hukumannya, masa percobaan 5 bulan. dan dia sebagai korban tak berhak banding menurut UU," papar Hotman.
Ditambahkan Hotman, korkan tidak berhak banding baik di pengadilan umum/militer, tidak berhak banding," tambahnya.
"Ya. ini menjadi masukan bagi para pembuat undang-undang apakah sudah
waktunya korban, baik dalam perkara pidana umum maupun perkara militer
korban berhak mengajukan upaya hukum banding," paparnya.
"Karena kalau putusannya terlalu ringan dan jaksa atau oditur militernya tidak mau banding makan sangat tidak adil karena yanga diuntungkan adalah si pelaku," tambahnya.
Sementara korban, lanjut Hotman Paris, sangat tidak adil. Memang ini menimbulkan maslaah baru akan menambah jumlah perkara di Pengadilan.
"Tapi ini terkait keadilan. perlu dipikirkan boleh tidak korban mengajukan upaya banding ataupun kasasi di pengadilan umum maupun pengadilan militer," sehingga semua jadi terang benderang.
Mana nih, para pemkbuat Undang-Undang atau mereka yang bisa mengubah Undang-Undang. Tolong didengar.