KetikPos.com -- Empat terdakwa yang divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Sebaliknya, JPU pun mengajukan banding atas vonis yang telah ditetapkan kepada keempat terdakwa.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Makruf, dan Ricky Rizal. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakata.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis mati lebih berat dari tunttan JPU yang minta dihukum seumur hidup. Putri Candrawathi harus mendekam seumur hiudp di penjara, meski tuntutan JPU hanya 8 tahun penjara. Sementara, Kuat Makruf dan Ricky Rizal juga menerima vonis lebih berat dari tuntutan JPU. Kuat mendekam 15 tahun penjara sementara Rocky Rizal harus mendekam 12 tahun di hotel prodeo.
Data yang ada di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menyatakan banding atas putusan yang ditetapkan majelis hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sambo dkk ini mengajukan bandingnya pada 15 Februari 2023.
Sementara itu, ternyata JPU juga mengajukan banding terhadap para terdakwa. Meskipun putusan yang diterima keempat terdakwa lebih berat dari tuntan yang diajukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, banding tersebut dilakukan supaya nantinya tak kehilangan hak melakukan upaya hukum selanjutnya. Hanya saja tak dijelaskan secara rinci alasan JPU mengajukan banding.
"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ketut juga menerangkan, banding yang dilakukan JPU ditujukan untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.
Permohnan banding JPU terhadap ke-4 terdakwa kasus pembunuhan brigair J tertuang dalam akta permintaan sebagai berikut.
1. Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
2. Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
3. Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
4. Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA'RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.