Drama Rendang 200 Kg: Willie Salim Digugat, Masyarakat Palembang Murka!

photo author
DNU
- Minggu, 30 Maret 2025 | 05:13 WIB
Laporan ini didaftarkan oleh Ketua Koalisi, Hidayatul Fikri alias Mang Dayat, dengan pendampingan kuasa hukum Muhammad Iskandar dan Muhammad Iskandar Sabeni. (Dok)
Laporan ini didaftarkan oleh Ketua Koalisi, Hidayatul Fikri alias Mang Dayat, dengan pendampingan kuasa hukum Muhammad Iskandar dan Muhammad Iskandar Sabeni. (Dok)

KetikPos.com- Konten kreator terkenal, Willie Salim, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Palembang ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (29/3) sore.

Laporan ini didaftarkan oleh Ketua Koalisi, Hidayatul Fikri alias Mang Dayat, dengan pendampingan kuasa hukum Muhammad Iskandar dan Muhammad Iskandar Sabeni.

Baca Juga: Drama Rendang 200 Kg” di Palembang: Antara Konten, Kejanggalan, dan Ancaman Laporan ke Polda

Tidak hanya itu, sejumlah budayawan dan konten kreator lokal seperti Ali Goik, Genta, Mangcek Abie, Suzan, Bintang Layo, Nita, serta tokoh masyarakat Mauli turut hadir dalam pengajuan laporan ini.

Baca Juga: Willie Salim Diharamkan Masuk Palembang oleh SMB IV Seumur Hidup Gara-Gara Rendang 200 Kg?

Awal Mula Kontroversi

Kasus ini bermula dari sebuah video viral yang menampilkan aksi Willie Salim memasak rendang dalam jumlah besar, sekitar 200 kg, di kawasan Benteng Kuto Besak pada 18 Maret 2025.

Namun, alih-alih disambut apresiasi, konten ini justru berbuntut panjang karena dituding penuh rekayasa.

Baca Juga: Sultan Palembang Kecam Konten Rendang Willie Salim: Pelecehan Budaya Semon Wong Palembang

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/949/I1/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, pelapor menuduh bahwa Willie sengaja berpura-pura meninggalkan rendang dengan alasan ke toilet, padahal faktanya ia beristirahat di mobil.

Lebih lanjut, makanan yang ditinggalkan tersebut disebut-sebut ‘lenyap’ dalam sekejap, menciptakan narasi yang dianggap menyudutkan masyarakat setempat.

Tak hanya itu, pelapor merasa bahwa tindakan Willie Salim telah merusak citra Palembang yang dikenal sebagai kota kuliner dengan nilai budaya yang tinggi.

Berbekal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, pasal 311, 434, dan 390 KUHP, laporan ini resmi diajukan dan kini tengah dalam penyelidikan kepolisian. Pihak berwajib akan menelusuri lebih dalam dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti yang diajukan.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X