Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 06:08 WIB
Kemenag
Kemenag

 

KetikPos.com - Dalam rangka memfasilitasi kegiatan pendidikan yang optimal selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pembelajaran akan tetap dilaksanakan di sekolah dari 6 hingga 25 Maret 2025.

Ketentuan Pembelajaran Selama Ramadan Surat edaran ini mengatur bahwa pembelajaran selama bulan Ramadan dilaksanakan dengan penyesuaian. Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri, dengan siswa mengerjakan tugas di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan petunjuk dari sekolah.

Pembelajaran kembali dilanjutkan di sekolah mulai 6 Maret 2025, dengan tambahan kegiatan yang bertujuan meningkatkan iman dan akhlak mulia. Siswa yang beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman, sedangkan siswa dari agama lain disarankan mengikuti kegiatan keagamaan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Libur Idulfitri Pada tanggal 26 hingga 28 Maret serta 2 hingga 8 April 2025, siswa akan menikmati libur bersama Idulfitri. Pemerintah mengharapkan siswa dapat memanfaatkan waktu libur untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat persaudaraan.

Peran Orang Tua dan Pemerintah Daerah Surat edaran ini juga menekankan peran orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka selama bulan Ramadan, termasuk membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah dan memantau kegiatan belajar mandiri. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan pembelajaran dan merencanakan kegiatan pendidikan selama bulan suci ini.

Dengan kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadan 2025 dapat berjalan dengan lancar, memberikan kesempatan bagi siswa untuk menyeimbangkan kegiatan pendidikan dan ibadah, serta memperkuat nilai-nilai sosial dan keagamaan dalam masyarakat.(***)

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Tags

Rekomendasi

Terkini

X