KetikPos.com -- Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menggabungkan puasa sunnah Rajab dengan qadha Ramadan memang menjadi topik yang cukup kompleks dan terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebagian ulama membolehkan, sementara sebagian lainnya tidak memperbolehkan.
Berikut adalah pembahasan lebih lanjut mengenai dua pendapat tersebut.
Baca Juga: Puasa Rajab: Meraih Keberkahan dalam Amalan
Pendapat yang membolehkan menggabungkan puasa Rajab dengan qadha Ramadan merujuk pada pandangan Syekh al-Barizi.
Menurutnya, jika seseorang berniat mengqadha puasa Ramadan di bulan Rajab, maka pahala puasa Rajab juga akan diperoleh secara otomatis.
Argumentasinya didasarkan pada keterangan dalam kitab Fathul Mu'in beserta hasyiyahnya, I'natuth Thalibin.
Dalam pandangan ini, puasa sunnah Rajab dapat dianggap sebagai tambahan yang dapat dikombinasikan dengan qadha Ramadan.
Namun, di sisi lain, ada ulama yang berpendapat bahwa dua perkara ini sebaiknya tidak digabungkan.
Ustaz Syam Nur Makka mengungkapkan bahwa ada pandangan bahwa puasa sunnah seseorang tidak akan diterima jika masih memiliki kewajiban qadha puasa.
Akan tetapi, pandangan ini tidak bersifat mutlak, dan terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fiqih.
Sebagai contoh, Mazhab Hambali atau Hanabilah memiliki pandangan bahwa puasa sunnah dapat didahulukan, dan baru kemudian diikuti dengan mengganti qadha Ramadan di bulan Sya'ban.
Ini menunjukkan bahwa terdapat variasi pandangan di antara mazhab-mazhab dalam masalah ini.