pendidikan

Evaluasi KIP Kuliah, LLDIKTI Wilayah II Gusar Banyak Laporan

Kamis, 14 Maret 2024 | 20:01 WIB
Kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan TInggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II yang dipusatkan di Universitas Bandar Lampung (KetikPos.com)

KetikPos.com Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Prof Dr Iskhak Iskandar, M.Sc mengaku kaget dan gusar mendapati banyaknya laporan dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Hal itu diungkapkannya saat membuka kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan TInggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II yang dipusatkan di Universitas Bandar Lampung, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Siguntang Sebagai Ulu Melayu: Eksplorasi Sejarah dan Kebudayaan oleh Mahasiswa Modul Nusantara Universitas Sriwijaya

Menurut Iskhak, wilayahnya yang membawahi empat provinsi yakni Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung dan Bengkulu mendapatkan peringkat ketiga dengan laporan negatif terbanyak secara nasional. Artinya laporan dugaan penyimpangan atau pelanggaran terkait KIP kuliah ini sudah sangat mengkhawatirkan,,

“Oleh karena itulah, saya kumpulkan Bapak/Ibu dari pimpinan seluruh perguruan tinggi swasta tanpa diwakilkan. Karena pimpinan harus mendapatkan pemahaman secara komprehensif tentang program KIP kuliah ini,” ujarnya.

Baca Juga: Mau Kuliah Gratis, Dua Universitas Ini Buka Program Beasiswa

Iskhak menyampaikan bahwa masih banyak tata kelola KIP kuliah yang dilakukan perguruan tinggi belum berjalan dengan baik, Sehingga kedepannya Ia minta agar tidak ada lagi laporan terkait dugaan penyimpangan program KIP kuliah tersebut.

“Saya minta tahun 2024 dan seterusnya zero laporan. Semua sudah paham tata kelola program KIP kuliah ini, “ ujarnya.

Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Demokrasi Indonesia, Universitas IBA Palembang Minta Dihentikan Politisasi Kebijakan Jelang Pemilu 2024

Oleh karena itu, jika sudah dilakukan evaluasi dan sosialisasi masih ada saja pihak kampus yang membandel maka pihaknya tidak akan segan untuk menyerahkan masalah tersebut ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti.

“Ini bukan sebatas surat Irjen namun kita serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Iskhak pun meminta pimpinan perguruan tinggi komitmen dan mematuhi ketentuan dalam program KIP kuliah tersebut. Sehingga jika dirasakan memberatkan kampus maka tidak perlu menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam tata kelola program KIP kuliah tersebut.

Baca Juga: Menembus Batas Menuju Pendidikan Merdeka: Perjalanan Tarech Rasyid dari Urus Anak Jalanan hingga Menjadi Pengelola Universitas IBA Palembang

“KIP kuliah ini merupakan bantuan sosial, sehingga bisa saja jumlahnya tidak sesuai dengan UKT kuliah di kampus Bapak/Ibu. Sehingga tidak perlu memberatkan mahasiswanya lagi dengan biaya tambahan tersebut. Kalau tidak sanggup, silahkan jangan diambil KIP-nya, masih banyak kampus yang berminat dan berkomitmen,” ungkapnya.    

Halaman:

Tags

Terkini