Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan tujuh jenis pelanggaran pengelolaan dana KIP kuliah. Yang pertama,dana KIP Kuliah tidak dikelola sesuai petunjuk pelaksanaan.
Kedua, perguruan tinggi memungut biaya tambahan, ketiga, UKT berbeda bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Keempat, double funding, kelima, pemotongan biaya hidup dari mahasiswa KIP Kuliah.
Keenam, buku rekening dan ATM penerima KIP Kuliah disimpan pihak kampus dan ketujuh, promosi palsu kuliah gratis gunakan dana KIP Kuliah.
Artikel Terkait
Petisi kampus Universitas IBA Palembang Menyikapi "Perselingkuhan" Presiden Jelang Pilpres
Ini Tuntutan Civitas Akademika Universitas IBA Palembang
Menjangkau Mimpi Melalui Pendidikan: Sejarah dan Peran Universitas IBA, dari Kampus Reformasi ke Kampus Petisi
Menembus Batas Menuju Pendidikan Merdeka: Perjalanan Tarech Rasyid dari Urus Anak Jalanan hingga Menjadi Pengelola Universitas IBA Palembang
Prihatin dengan Kondisi Demokrasi Indonesia, Universitas IBA Palembang Minta Dihentikan Politisasi Kebijakan Jelang Pemilu 2024
Mau Kuliah Gratis, Dua Universitas Ini Buka Program Beasiswa
Siguntang Sebagai Ulu Melayu: Eksplorasi Sejarah dan Kebudayaan oleh Mahasiswa Modul Nusantara Universitas Sriwijaya