Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan tujuh jenis pelanggaran pengelolaan dana KIP kuliah. Yang pertama,dana KIP Kuliah tidak dikelola sesuai petunjuk pelaksanaan.
Kedua, perguruan tinggi memungut biaya tambahan, ketiga, UKT berbeda bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Keempat, double funding, kelima, pemotongan biaya hidup dari mahasiswa KIP Kuliah.
Keenam, buku rekening dan ATM penerima KIP Kuliah disimpan pihak kampus dan ketujuh, promosi palsu kuliah gratis gunakan dana KIP Kuliah.