Tapi yang tahu Permendikbud itu hanya orang-orang tertentu. Kalau dengan disosialisasi seperti hari ini akhirnya bisa meluas.
Insya Allah bisa mengurangi dampak negatif. Walaupun selalu ada segala peraturan itu ada sisi lemah. Para pemangku kepentingan sudah berusaha melakukan yang terbaik," katanya.
Baca Juga: Curat Marut PPDB, DPR RI Minta Buat Panja
Dia menuturkan, untuk zonasi misalnya ada daerah itu masuk kota Palembang sekolahnya, sementara perbatasannya sudah dengan Banyuasin. Nah ini sudah beda wilayah dan ini belum dijelaskan disitu hanya dari jarak zonasinya.
"Maka ini perlu ada masukan, dengan seperti ini permasalahan ada persoalan yang barangkali terlewatkan itu bisa diperbaiki ke depan," ucapnya.
Baca Juga: Zonasi PPDB Diduga Bermasalah, Ini Usulan Kemendikbudristek
Lebih lanjut Supadmi mengungkapkan, untuk jalur prestasi ada pembobotan. Artinya dengan apa yang diatur itu sebaik mungkin kebijakan itu bisa dilihat dari pelaksanaannya nanti."Artinya ada pengawasan yang baik dari berbagai pihak," ujarnya.
Jika ada kebingungan masyarakat, lanjut dia, dewan pendidikan dan ada posko itu bisa ditanyakan disana.
"Jadi tadi kita sudah dengar bersama-sama, seperti yang disampaikan oleh PJ gubernur tadi bagaimana secepat mungkin ini dapat menjalankan PP nomor 1 tahun 2021 dengan sebaik-baiknya.
Cara seperti ini membuka lebar-lebar supaya tidak ada lagi ke tertutupan tapi ada keterbukaan.
Salah satunya seperti ini dan kita minta masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi, jangan hanya diserahkan kepada orang-orang tertentu. Tapi bersama-sama, artinya keterbukaan itu yang lebih kita utamakan," tuturnya.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Tegaskan Kemendikbudristek Segera Menuntaskan Problematika Sistem Zonasi dalam PPDB
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan, pihaknya berhatap pelaksanaan PPDB itu lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Apa yang terjadi tahun kemarin dievaluasi dan dibenahi. Sehingga tahun 2024 ini diharapkan lebih baik lagi," katanya
"Mari bersama-sama kita kawal supaya pelaksanaan PPDB ini berjalan dengan baik. Kalau pelaksanaan PPDB ini sudah mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, karena sudah ada aturannya maka tinggal kita terapkan," bebernya.