KetikPos.com – Sebanyak 911 Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang seharusnya tidak lolos melalui jalur prestasi kini terancam dianulir. Hal ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Palembang.
"Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman mendapati ada 911 CPDB yang seharusnya tidak lolos namun dinyatakan lolos," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah kepada wartawan, Jumat (28/06/24).
Baca Juga: 911 Calon Peserta Didik Baru SMA Negeri Jalur Prestasi Yang Terlibat Kecurangan Terancam Dibatalkan
Adrian menjelaskan, dari 911 siswa tersebut, sekitar 70 persennya berasal dari sekolah unggulan atau favorit, termasuk SMA Negeri 1, 3, 5, 6, 17, dan 18. Sisanya, sebanyak 30 persen, berasal dari SMA negeri biasa.
"Setelah pengumuman PPDB pada 31 April 2024, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 10 SMA Negeri yang melakukan maladministrasi pada jalur prestasi dan 2-3 laporan terkait jalur zonasi," terangnya.
Menurutnya, 22 SMA Negeri di Palembang diduga terlibat maladministrasi ini, dan beberapa waktu lalu, pihak Ombudsman Sumsel telah memanggil mereka untuk verifikasi dan validasi data siswa pendaftar jalur prestasi.
Baca Juga: Kontroversi Sayembara Dugaan Kecurangan PPDB, Dewan Pendidikan kota Palembang Beri Kritikan Tajam
Hasil pengecekan membuktikan bahwa Dinas Pendidikan Sumsel dan Kepala Sekolah turut terlibat dalam penyalahgunaan tersebut.
"Masalah PPDB jalur prestasi ini sangat serius. Kami menemukan bahwa siswa dengan nilai tinggi, mulai dari 700-1.000, tidak lolos, sementara yang memiliki skor 300 justru bisa lolos," lanjut Adrian.
Baca Juga: Ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang Dukung Ombudsman Bongkar Kejanggalan PPDB 2024
Adrian menegaskan bahwa langkah penegakan dan pemulihan akan segera diambil untuk memastikan keadilan bagi semua CPDB.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi serta menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.