KetikPos com — Di tengah larangan resmi yang diteken Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, SMA Negeri 21 Palembang justru diduga terang-terangan melanggar aturan dengan menggelar acara perpisahan mewah di Hotel Santika Premier, Kamis (1/5/2025).
Ratusan siswa kelas XII diwajibkan membayar Rp 350 ribu untuk mengikuti seremoni penuh glamor tersebut.
Padahal, Surat Edaran (SE) Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 yang diterbitkan pada 24 April 2025 secara tegas melarang sekolah menarik pungutan, apalagi melibatkan diri dalam pelaksanaan acara perpisahan.
Baca Juga: Guru SMA/SMK se-Sumsel Ikuti Pelatihan Interactive Video In Web Based Learning
Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Kepala SMA Negeri 21 Palembang, Hj. Alma Sundari, S.Pd., M.Si, tampak hadir di tengah kemegahan hotel bintang lima tersebut.
Saat hendak dikonfirmasi awak media, Alma memilih bungkam dan buru-buru meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan.
Salah seorang siswa mengungkapkan bahwa seluruh siswa kelas XII diwajibkan ikut dan membayar Rp 350 ribu.
“Acaranya dari pagi sampai siang. Semua bayar,” katanya singkat.
Salah satu Wali siswa yang enggan menyebutkan namanya turut mengeluhkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Merajut Kenangan, Membangun Masa Depan: Alumni SMA 7 Palembang Launching 8 Program Unggulan
“Uangnya dipatok, bukan sukarela. Tidak ada forum resmi bersama orang tua. Kami hanya diberi tahu dan diminta bayar,” ujar wali siswa tersebut.
Sebagai informasi sebelumnya Dinas Pendidikan Sumsel sebelumnya sudah menegaskan bahwa kegiatan perpisahan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua murid.
“Kegiatan seperti ini harus sederhana, tidak wajib, tanpa pungutan, dan sekolah tidak boleh ikut campur,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Zulkarnain, pada 28 April 2025.