Baca Juga: Alumni SMA Bina Warga 1 Angkatan 1992 Siapkan Misi Sosial dan Reuni Akbar di Usia 33 Tahun
Lebih jauh, SE juga menekankan agar kepanitiaan sepenuhnya di luar kendali sekolah. Kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan dilarang terlibat untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Dengan kehadiran kepala sekolah dan pelaksanaan acara di hotel mewah, muncul dugaan kuat bahwa SMA Negeri 21 Palembang mengabaikan bahkan menentang, kebijakan resmi pemerintah provinsi. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain di Sumsel.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Sumsel belum memberikan pernyataan apakah akan memberi sanksi terhadap pihak sekolah yang melanggar. (Yanti)