Kehadiran pengurus di tingkat PAC dan Ranting akan memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum secara keseluruhan.
"Pembentukan pengurus di tingkat PAC dan Ranting ini akan memungkinkan kita untuk lebih cepat dalam merespon kasus-kasus hukum yang menimpa masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini kurang terjangkau oleh layanan hukum formal," tambahnya.
Sebagai salah satu lembaga bantuan hukum terdepan di Sumatera Selatan, lanjut Sofhuan bahwa YBH SSB berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan dan kualitas layanannya. Langkah pembentukan kepengurusan hingga ke tingkat Ranting diharapkan menjadi salah satu strategi kunci untuk mewujudkan visi tersebut.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
Dalam pandangan Sofhuan, YBH SSB harus mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, sekaligus menjadi mitra yang andal bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan hukum yang merata.
"Dengan hadirnya pengurus di tingkat PAC dan Ranting, kita bisa lebih proaktif dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat. Setiap kasus yang muncul di daerah harus segera ditangani dengan serius, tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang di tingkat pusat," jelas Sofhuan.
Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan berharap Ketua Umum YBH SSB dapat segera merespon usulan ini dengan cepat, mengingat pentingnya peran PAC dan Ranting dalam struktur organisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan pengurus di tingkat bawah ini akan menjadi ujian bagi YBH SSB dalam menunjukkan kapasitasnya sebagai lembaga yang peduli dan responsif terhadap permasalahan masyarakat.
"Dengan segera dikeluarkannya surat mandat, kita harap dalam waktu dekat pengurus di tingkat PAC dan Ranting bisa terbentuk dan mulai aktif bekerja. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat peran YBH SSB dalam memberikan keadilan hukum bagi semua lapisan masyarakat," tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan YBH SSB bisa semakin solid dan profesional dalam menjalankan misi kemanusiaannya, serta menjadi pilar utama dalam menciptakan keadilan yang merata di seluruh Sumatera Selatan. (*)
Artikel Terkait
Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA
Sofhuan Yusfiansyah : Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Ajukan Yudisial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022
Sofhuan Yusfiansyah Ungkap Telah Terima Surat Registrasi Hak Uji Materiil Atas Permendagri No 134 Tahun 2023
Benarkah Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Membayangi Pemilu 2024 di Palembang, Ini Saran dari Sofhuan Yusfiansyah
Sofhuan Yusfiansyah: Netralitas ASN dan Pejabat Kepala Daerah Kunci Sukses Pilkada 2024 di Sumsel
Sofhuan Yusfiansyah: Netralitas Penyelenggara Kunci Sukses Pilkada 2024