KetikPos.com - Palembang, kota dengan luas wilayah 400,61 km² yang terbagi menjadi 18 kecamatan dan 107 kelurahan, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sungai-sungainya.
Dengan topografi didominasi oleh daratan rendah, kota ini dialiri banyak sungai, termasuk Sungai Musi, yang membelah kota menjadi dua wilayah: Seberang Ulu dan Seberang Ilir.
Selain itu, terdapat tiga sungai besar lainnya: Sungai Komering, Sungai Ogan, dan Sungai Keramasan yang memiliki ratusan anak sungai yang dulunya menjadi jalur transportasi penting menuju daerah pedalaman.
Namun, Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, mengungkapkan keprihatinan atas perubahan fungsi sungai-sungai ini, yang kini banyak beralih dari daerah tangkapan air menjadi kawasan pemukiman dan pusat kegiatan ekonomi.
Baca Juga: Ketua Kawali Sumsel: Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan Demi Masa Depan Palembang yang Berkelanjutan
“Fungsi anak sungai yang dulunya sangat vital kini mulai terdegradasi. Banyak sungai yang ditimbun dan berubah fungsi, menyebabkan hilangnya kemampuan sungai dalam mendukung keseimbangan ekologi dan kebutuhan air bersih masyarakat,” ujar Candra dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (19/10/24).
Chandra menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menjaga kelestarian sungai. Berdasarkan data yang ada, Kota Palembang kini memiliki 114 sungai dan anak sungai, di mana Sungai Musi merupakan yang terbesar dengan lebar rata-rata 504 meter.
Ketiga sungai besar lainnya, seperti Sungai Komering, Sungai Ogan, dan Sungai Keramasan, juga memiliki peran penting, namun fungsinya perlahan tergeser oleh kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Krisis Kehilangan Sungai di Palembang: Kawali Usulkan Pembentukan Dewan Sumber Daya Air
Menurut pria yang akrab disapa Capung ini, pengelolaan sungai di Palembang masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal standarisasi kelembagaan dan koordinasi antar instansi.
"Saat ini belum ada standar kelembagaan yang khusus menangani pengelolaan sungai secara terintegrasi. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah untuk segera menyiapkan kebijakan yang signifikan dan operasional," lanjutnya.
Ia juga menyoroti landasan hukum yang telah ada, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, namun menurutnya implementasi di lapangan masih belum optimal.
Baca Juga: DPW Kawali Sumsel Kecam Kebocoran Pipa di Desa Ciptodadi: Pertamina Dituding Lalai
"Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pengelolaan dan pemeliharaan sungai, karena pada dasarnya, sungai merupakan sumber daya alam yang harus kita jaga bersama demi keseimbangan ekologi dan kepentingan ekonomi jangka panjang," tegasnya.
Artikel Terkait
Demo di Kantor DPRD Sumsel, Kawali Tuntut Audit Dana Penanganan Karhutbunla
Pipa Pertamina sering Bocor, Kawali Sumsel Pertanyakan Fungsi Line Checker
DPW Kawali Sumsel Desak KLHK Hentikan Sementara Aktivitas PT Pertamina pendopo dan Periksa HSSE Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
DPW Kawali Sumsel Kecam Kebocoran Pipa di Desa Ciptodadi: Pertamina Dituding Lalai
Krisis Kehilangan Sungai di Palembang: Kawali Usulkan Pembentukan Dewan Sumber Daya Air
Ketua Kawali Sumsel: Pilih Pemimpin Peduli Lingkungan Demi Masa Depan Palembang yang Berkelanjutan