Komisi III DPRD Kota Palembang Minta Pemkot Bertindak Tegas, Bongkar Bangunan Tak Berizin di Kebun Bunga

photo author
DNU
- Rabu, 21 Mei 2025 | 00:24 WIB
Foto bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, (Yanti/KetikPos.com)
Foto bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, (Yanti/KetikPos.com)

KetikPos.com - Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang perihal indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (20/5/2025).


Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, Sekretaris Ruspanda Karibullah , Anggota Komisi III Andreas Okdi Priantoro dan beberapa anggota Komisi III lainnya , serta beberapa OPD terkait dan penggiat lingkungan Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.


Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah mengatakan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari penggiat lingkungan.

"Tentunya dalam hal ini hari ini kita membahas bersama dengan beberapa pihak terkait yakni Sat Pol PL, PUPR, DLHK, PTSP terkait perizinannya," ujarnya

 Baca Juga: Andreas Okdi Dorong Transformasi Total Pasar Lemabang: Ubah Titik Macet Jadi Pusat Ekonomi Rakyat

Lebih lanjut Ruspanda menjelaskan, ada bangunan yang diindikasikan liar.

"Karena bangunan ini sudah kita kroscek dan tidak ada izin sama sekali, ataupun melakukan proses perizinan belum sampai ke pihak-pihak tersebut," tuturnya.


Oleh sebab itu, sambung Ruspanda, pihaknya meminta dinas terkait dalam hal ini Sat Pol PP untuk memberikan sanksi terkait dengan bangunan tersebut.

Apakah mereka akan membongkar sendiri atau nanti diberikan waktu untuk pembongkaran dilakukan oleh Sat Pol PP.

Baca Juga: KAPL Desak Komisi III DPRD Palembang Panggil Segera Pengelola Pergudangan BLITZ


"Monitoring dilakukan karena dapat laporan. Kalau tidak ada laporan nanti subjektif. Karena ada laporan akan tindak kita tindaklanjuti," katanya.

Sat Pol PP, sambung Ruspanda, akan memberikan peringatan kedua atau sesuai aturan yang mereka pegang SOP-nya apakah sanksi kedua atau sanksi ketika ketiga itu ditunggu.


"Ruko tersebut belum ada izin. Kalau izin itu prosesnya mengusulkan PBG maka akan ada set plain, ada surat yang ditujukan ke pihak PUPR dalam proses pembuatan mendirikan izin mendirikan bangunan.

Ini bukan perusahaan tapi personal. Ini izinnya tidak ada. Karena tidak ada izin maka melanggar semua aturan," bebernya.

Baca Juga: PT BMK dan GUI Diduga Langgar Tata Ruang Kota Palembang, KAPL Desak Komisi III DPRD Segera Rekomendasi Penyegelan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X