KetikPos.com - Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Palembang perihal indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (20/5/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, Sekretaris Ruspanda Karibullah , Anggota Komisi III Andreas Okdi Priantoro dan beberapa anggota Komisi III lainnya , serta beberapa OPD terkait dan penggiat lingkungan Forum Pemerhati Lingkungan Hidup.
Sekretaris Komisi III Ruspanda Karibullah mengatakan, rapat ini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari penggiat lingkungan.
"Tentunya dalam hal ini hari ini kita membahas bersama dengan beberapa pihak terkait yakni Sat Pol PL, PUPR, DLHK, PTSP terkait perizinannya," ujarnya
Baca Juga: Andreas Okdi Dorong Transformasi Total Pasar Lemabang: Ubah Titik Macet Jadi Pusat Ekonomi Rakyat
Lebih lanjut Ruspanda menjelaskan, ada bangunan yang diindikasikan liar.
"Karena bangunan ini sudah kita kroscek dan tidak ada izin sama sekali, ataupun melakukan proses perizinan belum sampai ke pihak-pihak tersebut," tuturnya.
Oleh sebab itu, sambung Ruspanda, pihaknya meminta dinas terkait dalam hal ini Sat Pol PP untuk memberikan sanksi terkait dengan bangunan tersebut.
Apakah mereka akan membongkar sendiri atau nanti diberikan waktu untuk pembongkaran dilakukan oleh Sat Pol PP.
Baca Juga: KAPL Desak Komisi III DPRD Palembang Panggil Segera Pengelola Pergudangan BLITZ
"Monitoring dilakukan karena dapat laporan. Kalau tidak ada laporan nanti subjektif. Karena ada laporan akan tindak kita tindaklanjuti," katanya.
Sat Pol PP, sambung Ruspanda, akan memberikan peringatan kedua atau sesuai aturan yang mereka pegang SOP-nya apakah sanksi kedua atau sanksi ketika ketiga itu ditunggu.
"Ruko tersebut belum ada izin. Kalau izin itu prosesnya mengusulkan PBG maka akan ada set plain, ada surat yang ditujukan ke pihak PUPR dalam proses pembuatan mendirikan izin mendirikan bangunan.
Ini bukan perusahaan tapi personal. Ini izinnya tidak ada. Karena tidak ada izin maka melanggar semua aturan," bebernya.
Artikel Terkait
Andreas Okdi Priantoro Desak Pemerintah Pusat Batalkan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Wacana Penerapan Sistem Ganjil Genap di Palembang, Andreas Okdi Priantoro : Butuh Kajian Mendalam dan Sosialisasi
Andreas Okdi Soroti Persoalan Sampah dan Kabel Udara: Saatnya Tata Kota Palembang Dibangun dengan Serius
Selamatkan Wajah Kota, Andreas Okdi Priantoro Dukung Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Tata Ruang
Andreas Okdi Priantoro : Palembang Harus Matangkan Konsep Eco City Sebelum Bicara Smart City
Andreas Okdi Priantoro Dorong Moratorium Tiang Provider, Desak Penataan Kabel yang Semrawut
Andreas Okdi Dorong Transformasi Total Pasar Lemabang: Ubah Titik Macet Jadi Pusat Ekonomi Rakyat