Sidak ini menjadi wujud komitmen DPRD dalam mendukung terciptanya tata kelola usaha yang transparan dan tertib di Kota Palembang.
Sementara itu, Manager Store Wahyu .P . Pradana menuturkan, terkait perizinan itu ada tim humas legal dari pusat yang mengurusnya.
"Kapasitas saya itu hanya operasional dan hospitality area. Owner kita di Yogyakarta," pungkasnya. (Yanti)
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Palembang Desak Evaluasi Keselamatan Transportasi Sungai Musi
PT SMS Ungkap Alasan dan Minta Maaf atas Ketidakhadiran dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Sumsel
Evaluasi LKPJ 2024, Komisi III DPRD Palembang Minta Pemkot Benahi Tata Kota dan Infrastruktur
PT BMK dan GUI Diduga Langgar Tata Ruang Kota Palembang, KAPL Desak Komisi III DPRD Segera Rekomendasi Penyegelan
KAPL Desak Komisi III DPRD Palembang Panggil Segera Pengelola Pergudangan BLITZ
Komisi III DPRD Kota Palembang Minta Pemkot Bertindak Tegas, Bongkar Bangunan Tak Berizin di Kebun Bunga
Koat Caffee Diduga Beroperasi Tanpa Izin, KAMPP Desak DPRD dan Wali Kota Palembang Segera Tutup