Warga Desa Purun Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:47 WIB
Pelaku Curat saat di amankan Polsek Penukal Abab (BY/KetikPos.com)
Pelaku Curat saat di amankan Polsek Penukal Abab (BY/KetikPos.com)

KetikPos.com - Dibawah pimpinan Kanit Reskrim, IPDA Aidil Fitriansyah, anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Diketahui terduga pelaku bernama Wibiseno (25) warga asal Desa Purun, kecamatan Penukal, kabupaten Penukal Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Diduga kuat pria berprofesi sebagai petani ini telah mencuri sebuah handphone Merk OPPO Type A54 warna hitam Kristal milik pelapor pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Menurutnya kejadian kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu bermula saat pelapor mengadakan acara karaoke bersama temannya pada pukul 20.00 Wib di halaman rumah pelapor.

Baca Juga: Dua Tersangka Pelaku Pencurian Motor Diringkus Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

Pada saat itu Handphone pelapor digunakan sebagai alat karaoke yang disambungkan pada sound system, setelah itu pelapor tertidur untuk istirahat dan pada pukul 01.00 Wib pelapor mendapat Handphone Merk OPPO Type A54 warna hitam Kristal sudah tidak ada lagi.

" Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti," kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Ringkus Pelaku Pencurian Kabel

Dijelaskannya, terduga pelaku ini ditangkap Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 60 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 30 Agustus 2023.

"Mendapatkan laporan itu saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.

Baca Juga: Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Lanjutnya, didapat dari hasil penyelidikan, bahwa terduga pelaku berada di Desa Purun Kecamatan Penukal, Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X