Terkuak Identitas Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol IndraPrabu

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 10:23 WIB
Tiga perempuan penumpang Toyota Fortuner membongkar pembatas jalan non permanen atau barier agar bisa putar balik di jalan tol yang terjadi di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih (IndraPrabu), Sumatera Selatan. (Abdus/KetikPos.com)
Tiga perempuan penumpang Toyota Fortuner membongkar pembatas jalan non permanen atau barier agar bisa putar balik di jalan tol yang terjadi di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih (IndraPrabu), Sumatera Selatan. (Abdus/KetikPos.com)

Baca Juga: Sekda H Ratu Dewa Bersama ASN Bersepeda Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan 3/4 Ulu Palembang

Saat dimintai keterangan wartawan Senin Pagi usai upacara Haornas diMapolda Sumsel (11/09/2023) Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra SIK. MH mengatakan kendaraan yang videonya viral putar balik di ruas Tol Indralaya Prabumulih kendaraannya sudah terjaring dan saat ini sudah berhasil kita amankan disatlantas Polres Ogan Ilir,

M.Pratama Adhyasastra mengimbau kepada pengguna jalan patuhilah aturan lalu lintas pergunakan lajur jalan sesuai ketentuannya,semoga perbuatan tidak terpuji tersebut yang dilakukan emak emak yang sempat viral tidak ditiru pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Waduh !! Seorang Ayah Bawa Balita Mendaki Gunung Kerinci, Padahal Jalur Pendakian dan Cuaca Ekstrim

"Semoga mereka sadar dan tidak mengulangi Kesalahannya lagi, utamakan Keselamatan Demi menuju Indonesia tertib bersatu keselamatan nomor satu," harapnya. 

M. Pratama menyebutkan atas perbuatan tersebut kita melakukan tindakan pelanggaran (dakgar) berupa tilang.

Baca Juga: Satrel Ganjarist Desa Pedu Optimis Menangkan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden

"Semoga perbuatan yang membuat bahaya pengguna jalan lain khususnya jalan Tol dan jalan lain tidak terulang lagi perbuatan seperti itu," tandas Alumni Akpol 91.

Dalam keterangannya EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo menyayangkan aksi membahayakan itu. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda.

Baca Juga: FKPPI Kota Palembang Dilantik, Heri Amalindo Tegaskan Program Unggulan untuk Pengembangan UMKM

"Terkait dengan kejadian tersebut kami sangat menyayangkan dan akan menindak tegas kendaraan yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di jalan tol," katanya.

Tjahjo menambahkan putar balik di tol merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga perbuatan itu wajib diberikan sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.

Baca Juga: Prestasi Membanggakan, Tim Para-Bulu Tangkis Indonesia Rebut 12 Gelar Juara di Ajang FOX’S Indonesia

"Adapun putar balik di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, di mana kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut," tutupnya. (Abdus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X