KetikPos.com - Terdakwa Dewi Eriani yang terlibat perkara pemalsuan surat sebidang tanah, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (26/9/2023).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH, dihadiri tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menghadirkan tiga orang saksi, Sayuti, Zainal Abidin dan Herdiani
JPU sempat menanyakan kepada salah satu saksi Sayuti, terdakwa ini adalah istri ke berapa dari almarhum pak Aman, lalu saksi menjawab bahwa terdakwa merupakan istri ketiga.
Baca Juga: Hadir di Kayuagung, Bacagub Heri Amalindo Janji Akan Hidupkan Kembali Program Sekolah dan Berobat Gratis
"Ada beberapa warisan yang ditinggalkan oleh almarhum pak aman sekitar 3 warisan yaitu, Hotel, bengkel, serta lahan tanah," terang Sayuti
JPU juga menanyakan kepada saksi, setelah mendapat penetapan putusan dari Mahkamah Agung (MA), apakah saksi pernah mendapatkan warisan tersebut
'Semenjak saya menerima penetepan atau putusan dari Mahkamah Agung, sampai sekarang saya belum pernah mendapatkan pembagian warisan tersebut," tegas saksi.
Saksi juga menjelaskan bahwa ada jumlah penerima Ahli waris, terdiri dari 14 orang penerima Ahli waris termasuk terdakwa Dewi Eriani.
"Ada 14 orang termasuk terdakwa, berarti masih ada 13 orang ahli waris lagi," terangnya.
Hakim juga mempertanyakan kepada saksi, apakah dari 13 orang ahli waris, pernah memberikan kuasa kepada terdakwa, dan saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa.
Baca Juga: Ratusan Massa aksi Koalisi Peduli Tambang Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Muba
"Saya pernah bertanya kepada 13 orang ahli waris tersebut yang mulia dan mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada terdakwa," tegas saksi menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy mengatakan, keterangan saksi didalam persidangan menjelaskan mengenai pemalsuan dokumen dari berkas yang dipalsukan oleh terdakwa Dewi Eriani, untuk melakukan penjualan sebidang tanah terhadap pihak dari JM setelah itu tidak membagi hasil penjualan tersebut jepada ahli waris.
Baca Juga: Tim Srigala Polsek Penukal Abab Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan
“Untuk kronologisnya perkara ini terkait pemalsuan Dokumen berkas yang dilakukan oleh terdakwa Dewi Ariani, dimana terdakwa ini memalsukan penjualan terhadap pihak dari JM setelah itu tidak membagi hasil jual ke pihak ahli waris lainnya," terangnya.
Saat ditanya terkait Notaris yang disebut oleh saksi di persidangan dan diduga terlibat dalam perkara ini, pihaknya membenarkan
Dalam agenda sidang ke depan akan pihak notaris akan dihadirkan sebagai saksi yang akan digelar pada tanggal 5 Oktober 2023 mendatang.
“Harapan kami kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar terdakwa dapat di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan ahli waris bisa mendapatkan keadilan dan untuk semua yang terlibat agar kiranya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku terus kami juga meminta untuk dibatalkan akte jual beli tersebut karena mengorbankan pihak lain," tegasnya.
Baca Juga: Forum BKK SMK Provinsi Sumsel Bekerjasama dengan IDUKA Gelar Job Fair Akbar Tahun 2023
Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula sebelumnya pada tahun 2014 terdakwa bertemu dengan saksi sulaiman hakim melalui perantara sdr.Fahrul yang saat itu saksi sulaiman hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM.10 dan berencana mendatangi lokasi tanah,
Selanjutnya saksi sulaiman hakim meminta terdakwa untuk memberikan Fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kec.Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.
Baca Juga: Sekda : Pemkab Ogan Ilir Lebih Prioritaskan Layanan Masyarakat
Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam Akta Autentik yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/kebun bunga.
Dimana dalam Akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi sulaiman hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Saksi Citra rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris,
Baca Juga: Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, diperiksa Pidsus Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan Putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013 diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris sdr.Aman bin Abdullah dan Saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan Ahli waris saudara Aman bin Abdullah karena tidak termasuk dalam putusan tersebut,
Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi sulaiman hakim jika tanah tersebut tidak permasalahan.setelah itu saksi sulaiman hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa dilokasi tanah pada bulan September 2014.
Baca Juga: Pj Walikota Palembang Resmikan Bedah Rumah Warga
Lalu dilokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis
dan beberapa orang lainnya serta dihadiri oleh saksi korban,kemudian dilokasi tanah tersebut saksi sulaiman hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan saksi sulaiman hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar
Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengkosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis serta melakukan pemagaran tanah. setelah tanah dipagar barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri
Baca Juga: Terima Amanah Harnojoyo, PJ Walikota Palembang Gotong Royong Bersama Masyarakat
Pada saat dilakukan pembayaran saksi Korban tidak mengetahui Transaksi tersebut . Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Saksi Adam Sautin dan Saksi Suffa Abner Dari Notoris Husnawaty. Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalalm Pasal 266 Ayat (1) KUHP (Ind)
Artikel Terkait
Perkara Sengketa Tanah di Kelurahan Srijaya, PH Penggugat Berhararap Oknum BPN yang Terlibat Dapat Ditindak