PH Nining Analita, Desri Nago,SH Kirimkan Undangan Klarifikasi Kepada PT.BSPC, Tapi Tidak Ada Tanggapa

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 14:34 WIB
PH Desri Nago SH didampingi Team Desri dan aktivis POSE RI, advokat Philipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH (Yanti/KetikPos.com)
PH Desri Nago SH didampingi Team Desri dan aktivis POSE RI, advokat Philipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH (Yanti/KetikPos.com)

Bahwa pada tanggal 14 September 2023 klient kami kembali didatangi oleh pihak PT.BSPC

Bahwa pada saat pertemuan dengan Pihak PT.BSPC tersebut membahas tentang surat pernyataan yang berisi pernyataan dan jaminan;

Bahwa pada saat klient kami membaca isi surat pernyataan itu betapa terkejutnya klient kami karena Rumah dan kendaraan milik klient kami termasuk di dalam surat pernyataan tersebut sebagai jaminan:

Baca Juga: Gubernur Hadiri Kaleidoskop Dekranasda  dan Pembukan Festival Kopi Ke 4 Tahun 2023

Bahwa Klient kami sangat tidak setuju dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh pihak PT.BSPC secara sepihak tersebut karena Rumah dan Sebagian Kendaraan yang akan disita tersebut Bukanlah seluruhnya milik Nining Analita melainkan masih punya hak dari klient kami Juminah dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Nining Analita dengan PT.BSPC.

Berdasarkan uraian diatas kami kuasa hukum meminta kepada Pimpinan PT.BSPC/Yang mewakili untuk segera:

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, untuk itu kami mengundang Pimpinan PT-BSPC/Yang mewakili untuk datang ke kantor kami yang beralamat dan bertepatan waktu sebagai berikut:

Baca Juga: Perpanjang SIM, Sekarang Bisa Melalui Online

Hari Rabu Tanggal 27 September 2023,
Pukul 09.00 WIB Alamat Kantor
Advokat Desri Nago,S.H. & Rekan yang beralamat di Jl. Tanjung Barangan RT.06 RW.03 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Sumatera Selatan.

Lebih lanjut yang menerima surat somasi 1 yaitu Wahyu Indra salah satu karyawan PT BSPC.

"Kami sangat kecewa dengan Pihak PT.BSPC. Karena kami telah mengundang untuk klarifikasi terkait permasalahan keuangan PT.BSPC yang mana klien kami Nining Analita dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 405 juta. Tapi dari pihak PT BSPC tidak hadir," tegasnya.

Baca Juga: Sesuai Aturan Terbaru, Media Sosial Tidak Boleh Jualan Langsung

Lanjutnya, akan tetapi sampai kami Press Release Pihak PT BSPC tidak datang ke kantor kami ADVOKAT DESRI NAGO,S.H. & REKAN.

"Kedepan kami tetap membela dan melindungi klien agar Pihak PT BSPC ada itikad baiknya," pungkasnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X