Karena Ini, Delapan Perkara Hukum Dihentikan

photo author
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 05:53 WIB
Ilustrasi penghentian tuntutan perkara hukum
Ilustrasi penghentian tuntutan perkara hukum

 

KetikPos.com - Pertimbangan baru pertama melakukan pelanggaran pelanggaran hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu mereka telah melaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Sementara tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Mengenai delapan berkas perkara yang dihentikan tersebut yakni,

1. Tersangka Abdurrahman als Rahman bin (Alm) Ilaf dari Kejaksaan Negeri Bangka, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

2. Tersangka FX Henry Setiawan, S.H., M.Kn. dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Tersangka Moch Fakih dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 229 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka Usman Ibrahim bin Ibrahim Djauhar dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

5. Tersangka Yudi Hari Kurniawan bin (Alm.) Suhartono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Farias Pranada alias Nada bin Miswandi dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Agus Setiyowarno bin Miswrno dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang Ketik Pos

Sumber: InfoPublik

Rekomendasi

Terkini

X